Harmonisasi Ranperda Pekerja Rentan BPJS Ketenagakerjaan Morowali, Perkuat Perlindungan Sosial Tenaga Kerja

Harmonisasi Ranperda Pekerja Rentan BPJS Ketenagakerjaan Morowali, Perkuat Perlindungan Sosial Tenaga Kerja

EP
Echa Panrita Lopi

Penulis

Terkinidotid Hadir di WhatsApp Channel
Follow

Terkini, Makassar - Pemerintah Kabupaten Morowali bersama DPRD Kabupaten Morowali dan BPJS Ketenagakerjaan melaksanakan rapat harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang perlindungan pekerja rentan dalam program BPJS Ketenagakerjaan.

Kegiatan tersebut berlangsung di ruang rapat harmonisasi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Sulawesi Tengah pada Kamis, 5 Maret 2026.

Rapat harmonisasi ini bertujuan untuk menyelaraskan substansi Ranperda agar lebih implementatif, tepat sasaran, serta mampu memberikan perlindungan sosial ketenagakerjaan secara menyeluruh, khususnya bagi kelompok pekerja rentan di Kabupaten Morowali.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh unsur Pemerintah Kabupaten Morowali melalui Bagian Hukum Sekretariat Daerah, DPRD Kabupaten Morowali, serta BPJS Ketenagakerjaan. Dari pihak legislatif, hadir Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Banperda) DPRD Morowali Asgar Ali K, Wakil Ketua Banperda Yopi Sabara, serta tim Banperda DPRD Morowali yang turut membahas substansi regulasi tersebut.

Rapat ini merupakan tindak lanjut dari pembahasan Ranperda yang telah dilakukan sebelumnya antara pemerintah daerah dan DPRD.

Dalam rapat harmonisasi tersebut, dilakukan pembahasan mendalam terhadap substansi Ranperda, khususnya terkait mekanisme perlindungan pekerja rentan, peran pemerintah daerah, serta sistem pengawasan pelaksanaan program BPJS Ketenagakerjaan di daerah.

Dari hasil pembahasan, disepakati bahwa draft Ranperda perlu diperkuat pada beberapa aspek strategis. Di antaranya pengaturan mekanisme pendaftaran kolektif oleh pemerintah desa atau kelurahan bagi pekerja rentan, penegasan peran dan tanggung jawab dinas terkait sesuai dengan tugas pokok dan fungsi masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta penguatan sistem pengawasan dan evaluasi oleh Dinas Tenaga Kerja bersama BPJS Ketenagakerjaan.

Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Morowali, Makmur, menyampaikan bahwa harmonisasi Ranperda ini merupakan langkah penting dalam memperkuat perlindungan tenaga kerja di Kabupaten Morowali, khususnya bagi pekerja rentan yang selama ini belum seluruhnya terlindungi dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan.

“Dengan adanya harmonisasi ini, diharapkan Ranperda BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Morowali dapat menjadi landasan hukum yang kuat dalam meningkatkan kesejahteraan pekerja, khususnya bagi kelompok rentan, serta mendorong terciptanya sistem perlindungan tenaga kerja yang inklusif dan berkeadilan,” ujar Makmur.

Ia menjelaskan bahwa pekerja rentan seperti petani, nelayan, buruh harian, pekerja informal, dan pekerja sektor non formal lainnya sangat membutuhkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, terutama jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian.

Melalui Ranperda tersebut, diharapkan pemerintah daerah dapat mengalokasikan dukungan pembiayaan bagi pekerja rentan sehingga mereka dapat menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan dan memperoleh perlindungan sosial ketenagakerjaan.

Hasil harmonisasi Ranperda ini selanjutnya akan dituangkan dalam naskah akademik dan draft final Ranperda untuk kemudian dibahas pada tahapan selanjutnya hingga proses pengesahan menjadi Peraturan Daerah.

Seluruh pihak yang terlibat dalam harmonisasi menyatakan komitmen bersama untuk mempercepat proses pembahasan dan pengesahan Ranperda tersebut, sehingga dapat segera diimplementasikan guna memberikan perlindungan sosial ketenagakerjaan yang lebih luas, merata, dan berkelanjutan bagi masyarakat Kabupaten Morowali.

Pemerintah Kabupaten Morowali berharap Ranperda ini nantinya dapat menjadi payung hukum yang kuat dalam penyelenggaraan program perlindungan pekerja rentan serta menjadi salah satu upaya pemerintah daerah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan menekan angka kemiskinan melalui perlindungan sosial ketenagakerjaan.