"Kami juga akan meningkatkan penjagaan, pengawasan dan patroli rutin dalam upaya perlindungan kawasan hutan di Provinsi Sulawesi Tengah. Upaya ini penting untuk mencegah kejahatan serupa akan terjadi kembali dan menjaga keberlanjutan fungsi ekologis hutan bagi kesejahteraan Masyarakat, terutama di Sulawesi Tengah," tambahnya.
Kepala Kejaksaan Negeri Tolitoli, Albertus, menyatakan pentingnya penegakan hukum yang tegas dalam kasus-kasus seperti ini.
"Penambangan ilegal merusak lingkungan dan menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat. Kami akan memproses kasus ini dengan serius untuk memastikan bahwa pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal, dan menjadi pelajaran bagi semua pihak," ungkap Albertus.
Aswin Bangun, Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi, menekankan bahwa pihaknya akan terus mendalami kasus ini.
"Penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Tolitoli adalah langkah awal. Kami akan terus bekerja sama dengan berbagai pihak untuk mengungkap jaringan yang lebih luas dan memastikan bahwa semua yang terlibat dalam aktivitas ilegal ini dapat diadili. Kami akan meningkatkan operasi pengamanan hutan untuk mencegah kejadian serupa di masa mendatang," tegas Aswin.
"Sebelumnya, Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi telah berhasil mengamankan pelaku lain berinisial SH di lokasi yang sama dengan barang bukti empat unit ekskavator. Kami juga telah berkoordinasi dengan PPATK untuk mendalami kemungkinan adanya Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) agar dapat memutus mata rantai kejahatan ini serta memberikan hukuman setimpal, terutama terhadap penerima manfaat utama (beneficiary ownership) dari kejahatan ini," tambahnya.
Hingga saat ini, Gakkum KLHK telah melakukan 2.170 Operasi Pengamanan Hutan, 1.566 di antaranya telah diseret ke meja hijau.
Pemerintah berkomitmen menghentikan kejahatan lingkungan hidup, termasuk kejahatan pertambangan ilegal.
Selanjutnya, berkas perkara dan barang bukti akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tolitoli untuk proses persidangan lebih lanjut.