Sementara itu, masih terdapat 111 pipeline Penawaran Umum dengan perkiraan nilai indikatif sebesar Rp33,04 triliun.
Untuk penggalangan dana pada Securities Crowdfunding (SCF), sejak pemberlakuan ketentuan SCF hingga 30 Juli 2024, telah terdapat 17 penyelenggara yang telah mendapatkan izin dari OJK dengan 579 penerbit, 159.957 pemodal, dan total dana SCF yang dihimpun dan teradministrasi di KSEI sebesar Rp1,15 triliun.
Pada Bursa Karbon, sejak diluncurkan pada 26 September 2023 hingga 31 Juli 2024, tercatat 70 pengguna jasa yang mendapatkan izin dengan total volume sebesar 613.541 tCO2e dan akumulasi nilai sebesar Rp37,04 miliar, dengan rincian nilai transaksi 26,73 persen di Pasar Reguler, 23,19 persen di Pasar Negosiasi, 49,89 persen di Pasar Lelang, dan 0,18 persen di marketplace.
Ke depan, potensi Bursa Karbon masih sangat besar mempertimbangkan terdapat 3.864 pendaftar yang tercatat di Sistem Registri Nasional Pengendalian Perubahan Iklim (SRN PPI) dan tingginya potensi unit karbon yang dapat ditawarkan.
Dalam rangka penegakan ketentuan di bidang PMDK:
Pada bulan Juli 2024, OJK telah mengenakan sanksi administratif berupa denda atas kasus kepada 2 Manajer Investasi dan 1 Emiten sebesar Rp475.000.000.
Selanjutnya selama tahun 2024, OJK telah mengenakan Sanksi Administratif atas pemeriksaan kasus di Pasar Modal kepada 83 Pihak yang terdiri dari Sanksi Administratif berupa Denda sebesar Rp57.175.000, 14 Perintah Tertulis, 1 Pencabutan Izin Usaha Manajer Investasi, 1 Percabutan Izin Orang Perseorangan, dan 5 Peringatan Tertulis serta mengenakan Sanksi Administratif berupa Denda atas keterlambatan dengan nilai sebesar Rp49.809.990.000, kepada 561 pelaku jasa keuangan di Pasar Modal dan 66
Peringatan Tertulis atas keterlambatan penyampaian laporan, serta mengenakan 2 Sanksi Administratif berupa Peringatan Tertulis atas Selain Keterlambatan.