Ibu-ibu yang hadir mengharapkan agar KLH menghentikan TPS Limo permanen dan menindak tegas pelaku agar tidak berulang kembali pembakaran sampah.
Setelah sidak ke TPS Limo, Menteri Hanif Faisol melakukan sidak kelokasi Peleburan Logam PT. Sumber Abadi Steel (SAS) di Bekasi.
Sidak ke lokasi Peleburan PT. SAS dilakukan karena dari laporan masyarakat kegiatan peleburan logam yang dilakukan PT. SAS tidak dilengkapi dengan peralatan pengendalian pencemaran udara sehingga emisi partikulatnya langsung terlepas kelingkungan dan PT.
SAS tidak memiliki persetujuan lingkungan. Disamping itu, Hanif Faisol mengatakan bahwa karena PT. SAS tidak mengelola emisi dan limbahnya, sangat membahayakan kesehatan masyarakat.
Tindakan peleburan logam tanpa pengendalian emisi yang dilakukan PT. SAS berkontribusi terhadap pencemaran udara yang terjadi di Jabodetabek.
Hanif Faisol menegaskan bahwa penghentian dan penyegelan kegiatan PT. SAS dilakukan mengingat dampaknya sangat buruk terhadap kualitas udara dan kesehatan masyarakat, dan agar menjadi pembelajaran bagi perusahaan-perusahaan lainnya.
"Selama proses penghentian dan penyegalan ini tidak boleh ada kegiatan. Saya minta Dirjen Gakkum untuk segera memeriksa dan meminta keterangan penanggung jawab kegiatan ini. Siapkan langkah hukum tegas karena kegiatan peleburan logam ini tidak dilengkapi alat pengendali emisi serta persetujuan lingkungan dan perizinan lainnya," tegasnya.
Masih berkaitan dengan pengelolaan sampah illegal, Menteri Hanif Faisol juga sidak ke tempat open dumping sampah impurities dari bahan baku kertas impor yang diproses oleh PT Aspex Kumbong (AK) di Gunung Putri-Kabupaten Bogor.
Dalam sidak yang dilakukan, Menteri Hanif Faisol menemukan adanya kegiatan pengelolaan sampah illegal secara open dumping dilokasi PT. AK.
Atas temuan pengelolaan sampah open dumping dan tanpa persetujuan lingkungan ini, Menteri Hanif memerintahkan pengawas dan penyidik untuk meminta keterangan pihak perusahaan untuk keperluan penyelidikan.