Gerak Cepat Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Hentikan Tempat Pembuangan dan Pembakaran Sampah Ilegal di Limo-Cinere

Gerak Cepat Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Hentikan Tempat Pembuangan dan Pembakaran Sampah Ilegal di Limo-Cinere

FD
Fachri Djaman

Penulis

Terkinidotid Hadir di WhatsApp Channel
Follow

Melihat masih banyaknya impurities dari bahan baku kertas bekas impor ini Menteri Hanif menyampaikan akan mengkaji kembali besaran impurities dari bahan baku kertas bekas impor.

Untuk mengendalikan sampah plastik di Indonesia, secara khusus Hanif Faisol juga menyampaikan bahwa impor limbah plastik akan segera dihentikan.

"Kalau butuh bahan baku untuk daur ulang plastik gunakan sampah plastik yang ada di Indonesia tidak perlu mengimpor. Jangan jadikan Indonesia tempat sampah. Berkaitan dengan permasalahan sampah di Jabodetabek dan Kota-kota besar lainnya, saat ini KLH sedang menyiapkan langkah-langkah penyelesaian secara terpadu dengan melibatkan berbagai pihak, kementerian, termasuk pemerintah daerah. Kita harus sama-sama menyelesaikan masalah ini," pungkas Menteri Hanif.

Sementara itu, Rasio Ridho Sani, menekankan bahwa pelaku pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup serta pelaku dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan tanpa izin dapat dipidana dengan hukuman berat.

Ancaman pidana ini harus menjadi perhatian bagi pelaku lainnya. Berdasarkan Pasal 98 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup bahwa pelaku pencemaran dan/atau perusakan lingkungan dapat dipidana dengan ancaman penjara paling lama 10 tahun penjara dan denda paling banyak sepuluh milyar rupiah.

Di samping itu berdasarkan Pasal 40 ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah dengan ancaman hukum terhadap pelaku pelanggaran yaitu paling lama 10 tahun penjara dan denda paling banyak lima milyar rupiah. Untuk korporasi dapat dikenakan pidana tambahan berdasarkan Pasal 119 UU No. 32 Tahun 2009.