Terkini, Makassar - Menteri Koperasi (Menkop) Ferry Juliantono mendorong ormas Islam masjid, pesantren, dan berbagai komunitas umat untuk bersama-sama membangun kekuatan ekonomi melalui koperasi.
"Koperasi merupakan wujud nyata ekonomi kerakyatan sekaligus implementasi Pasal 33 UUD 1945 yang berlandaskan asas kekeluargaan. Saya mengajak masjid, pesantren, dan berbagai komunitas umat untuk bersama-sama membangun kekuatan ekonomi melalui koperasi," ujarnya dalam acara Muktamar V Wahdah Islamiyah di Jakarta, Minggu, 23 Agustus 2026.
Koperasi merupakan wujud nyata ekonomi kerakyatan sekaligus implementasi Pasal 33 UUD 1945 yang berlandaskan asas kekeluargaan, sehingga membutuhkan dukungan dan kolaborasi berbagai pihak.
"Kita juga perlu memperkuat kolaborasi dengan Wahdah Islamiyah dalam membangun ekosistem ekonomi umat yang produktif dan mandiri. Koperasi harus menjadi wadah pemberdayaan masyarakat sekaligus instrumen untuk mendorong kemandirian ekonomi umat secara berkelanjutan," tegasnya.
Koperasi mengubah orientasi dari sekadar mengelola aspek kelembagaan menjadi entitas yang aktif mengembangkan bisnis dan usaha.
"Sekarang kami juga terus mendorong agar koperasi itu harus membangun pola pengembangan bisnis dan usaha untuk masuk ke sektor produksi, kembali ke sektor distribusi, industri dan keuangan," ujar Ferry.
Menurut Ferry, koperasi selama ini cenderung lebih banyak berfokus pada aspek kelembagaan, sementara pengembangan bisnis dan usaha belum menjadi perhatian utama.
Ia mengatakan kegiatan administratif, seperti rapat anggota tahunan (RAT), tetap penting dalam tata kelola koperasi. Namun, pelaksanaan RAT perlu diikuti dengan tindak lanjut berupa pengembangan usaha agar koperasi dapat memberikan manfaat ekonomi yang lebih besar bagi anggotanya.
Ferry menegaskan perubahan orientasi koperasi menjadi bagian dari mandat Presiden Prabowo Subianto untuk melakukan reformasi terhadap koperasi agar kembali berperan sebagai salah satu penggerak perekonomian nasional.
Melalui transformasi tersebut, koperasi didorong tidak hanya menjalankan fungsi kelembagaan, tetapi juga memperkuat kegiatan usaha di sektor produksi, distribusi, industri, dan keuangan. Penguatan sektor usaha dinilai menjadi bagian penting agar koperasi memiliki aktivitas ekonomi yang lebih produktif dan mampu berkembang sesuai kebutuhan anggotanya.
Dalam proses transformasi, Kementerian Koperasi menyiapkan sejumlah strategi, di antaranya rebranding koperasi, digitalisasi, serta perbaikan tata kelola. Ferry mengatakan rebranding diperlukan untuk mengubah citra koperasi yang selama ini kerap dipandang sebagai entitas usaha yang kuno, terutama di kalangan generasi muda.










