Fakultas Hukum Unhas Gelar Workshop Penyusunan Model MBKM Mandiri

Fakultas Hukum Unhas Gelar Workshop Penyusunan Model MBKM Mandiri

FD
Fachri Djaman

Penulis

Terkinidotid Hadir di WhatsApp Channel
Follow

Terkini.id, Makassar - Dalam rangka melaksanakan kurikulum merdeka belajar, Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (FH Unhas) menyelenggarakan Workshop Penyusunan Model Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM) Mandiri pada Sabtu, 16 Desember 2023 di Ruangan Video Conference FH Unhas.

Acara dibuka secara resmi oleh Wakil Dekan Bidang Akademik dan Kemahasiswaan FH Unhas, Prof. Dr. Maskun, S.H., LL.M.

Pada sambutannya, Prof. Maskun menyampaikan bahwa esensi dari workshop tersebut adalah untuk menemukan model MBKM Mandiri bagi mahasiswa FH Unhas. Sehingga terdapat satu mekanisme yang jelas ketika mahasiswa hendak melakukan kegiatan MBKM Mandiri sebagai wujud pelaksanaan kurikulum merdeka belajar.

“Kita tentunya mengetahui bahwa saat ini ada program merdeka belajar Mandiri. Untuk menjamin pelaksanaannya sistematis dan terpantau dengan baik maka diperlukan sebuah mekanisme yang jelas serta model tersendiri. Sehingga dengan adanya workshop ini kita berharap akan ada model yang disepakati untuk kemudian dilaksanakan nantinya," ungkapnya.

Turut hadir sebagai pemateri yakni Makkarennu, S.Hut., M.Si., Ph.D yang juga merupakan Kepala Subdirektorat Pembelajaran Mandiri Unhas.

Dalam materinya, ia mengemukakan bahwasanya ada beberapa hak yang diperoleh mahasiswa dalam program MBKM Mandiri.

“Perguruan Tinggi diwajibkan memberikan hak kepada mahasiswa untuk secara sukarela menentukan pilihan mengambil atau tidak mengambil mata kuliah di luar kampus, dengan batasan maksimal 2 semester atau setara dengan 40 SKS. Selain itu, mahasiswa juga diberi kebebasan untuk mengambil mata kuliah di program studi yang berbeda di Perguruan Tinggi yang sama, dengan batasan 1 semester atau setara dengan 20 SKS. Dengan demikian, mahasiswa berwenang untuk tidak mengambil mata kuliah di luar bidang studi asalnya selama 5 semester dari total masa studi yang dijalankan. Pengecualian berlaku untuk program studi Kesehatan," ucapnya.

Lebih lanjut ia menambahkan bahwa Dengan pemberian hak ini, mahasiswa/i memiliki peluang untuk mengembangkan keterampilan sesuai dengan bakat dan minat mereka melalui pengalaman langsung di dunia kerja atau masyarakat. Ini merupakan persiapan yang efektif untuk membangun karir di masa depan.

Pemateri selanjutnya yaitu Dr. Muhammad Ilham Arisaputra, S.H., M.Kn. selaku Ketua Program Studi Sarjana Ilmu Hukum FH Unhas menjelaskan mengenai struktur kurikulum K-23 Fakultas Hukum mengatur Mata Kuliah Wajib Universitas (MKWU) sebanyak 12 SKS, terdiri dari 6 mata kuliah.

Selain itu, terdapat Mata Kuliah Kompetensi Prodi (MKKP) dan Mata Kuliah Penguatan Kompetensi (MKPK).