Mahasiswa diberikan keleluasaan untuk mengambil maksimal 20 SKS di luar program studi, baik di dalam maupun di luar Perguruan Tinggi.
“Kebijakan K-23 Fakultas Hukum menetapkan bahwa mata kuliah disesuaikan dengan standar yang ditetapkan oleh Universitas, termasuk mata kuliah peminatan/kekhususan dan pilihan. Fakultas Hukum juga berkomitmen memaksimalkan Program Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM) untuk meningkatkan pengalaman mahasiswa di luar program studi dan membantu mereka mengembangkan kompetensi yang dibutuhkan untuk masa depan," tuturnya.
Ketua Program Studi Sarjana Hukum Administrasi Negara, Dr. Hijrah Adhyanti Mirzana, S.H., M.H. yang juga bertindak selaku pemateri memaparkan hal yang serupa.
“Program Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM) Mandiri diwujudkan melalui berbagai inisiatif, seperti pertukaran mahasiswa, pelaksanaan praktik kerja profesi, asistensi mengajar di satuan pendidikan, proyek pembangunan desa, proyek wirausaha, proyek independen, dan riset mandiri," pungkasnya.
Peserta dalam kegiatan ini berasal dari Dosen FH Unhas dan praktisi atau mitra. Hadir sebanyak 20 peserta.
Citizen Report: Ismail Iskandar










