"Kami juga menjalin kerjasama dengan Ditjen Bea Cukai, Badan Karantina, Bakamla, dan Balai KSDA untuk memperkuat pengawasan terhadap peredaran satwa liar dilindungi. Selanjutnya, kami berkomitmen untuk terus meningkatkan pemantauan terhadap peredaran satwa liar dilindungi di pelabuhan-pelabuhan kapal besar maupun pelabuhan rakyat yang menggunakan oleh kapal kecil," jelas Aswin Bangun.
Aswin Bangun juga menyatakan apresiasi terhadap tim SPORC, Penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara, dan Kejaksaan Negeri Baubau atas kerjasama dalam penanganan kasus ini.
Aswin juga menegaskan komitmen untuk terus meningkatkan pengawasan terhadap perdagangan satwa dilindungi.
Aswin Bangun menghimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam kegiatan menangkap, memiliki, menyimpan, atau memperdagangkan satwa liar dilindungi tanpa izin.
"Gakkum KLHK telah melakukan 1.946 operasi pengamanan lingkungan hidup dan kehutanan di Indonesia, dengan 460 di antaranya adalah operasi pengamanan peredaran ilegal satwa liar dan 1.354 perkara pidana telah dibawa ke pengadilan," tambah Aswin Bangun.









