Terkini.id,Soppeng- Salah seorang Calon Legislatif (Caleg) dari dapil 2 kecamatan Donri-donri dan marioriawa dari partai PDIP, Kabupaten Soppeng, Sulawesi Selatan, di duga melibatkan Kades saat berkampanye.
Hal tersebut di benarkan Abdul Jalil Anggota Bawaslu soppeng, bahwa saat ini, oknum kades tersebut di undangan untuk memberikan klarifikasi di Gakumdu, Ia di duga terlibat dalam kampanye politik salah satu calon legislatif di desa kessing.
Jalil juga mengungkap bahwa dugaan keterlibatan Kades dalam kampanye di dapatkan dari laporan anggota panwascam kecamatan donri-donri.
" Dari laporan Panwascam,Hari kami undang seorang kepala desa untuk memberikan klarfikasi di gakumdu, dugaanya itu oknum caleg mengikut sertakan kades saat kampanye".
Lanjut bahwa Saat ini pihaknya bersama gakumdu terus mendalami dugaan oknum kades terlibat dalam kampanye politik.
" Kami masih medalami oknum kades tersebut"
Sekedar Diketahui kepala desa dan perangkat desa dilarang melakukan politik praktis, dimana telah diatur dalam Pasal 280, 282, dan 490 UU No 7/2017 tentang Pemilu. Pelanggar bisa dipidana, baik penjara maupun denda.