Terkini.id,Soppeng- Pengadilan Negeri Kabupaten Soppeng telah menjatuhkan hukuman 8 bulan penjara kepada HM, Oknum Penyuluh Agama Kantor Urusan Agama (KUA) Marioriwawo, Kabupaten Soppeng,Sulawesi selatan. Hukuman ini dijatuhkan pada terdakwa dalam kasus bantuan guru mengaji yang berisikan kartu nama calon legislatif (caleg).
HM dijerat dengan Pasal 521 jo Pasal 280 Ayat 1 Huruf h Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta perundang-undangan lainnya.
Abdul jalil Anggota Bawaslu Soppeng mengatakan dalam Petikan Putusan Pengadilan Negeri Soppeng yang telah di dapatkan, HM terbukti melanggar ketentuan tersebut dengan memasukkan kartu nama caleg dalam bantuan untuk guru mengaji. Tindakan ini dianggap sebagai bentuk pelanggaran terhadap aturan yang berlaku dalam pemilihan umum.
"Kami sudah menerima petikan putusan Pengadilan Negri Sopprng, terdakwa di jatuhkan 8 bulan penjara dengan percobaan 6 bulan"
Lanjut Selain hukuman penjara, HM juga dijatuhi denda sebesar 2 juta rupiah. Putusan ini diharapkan dapat menjadi pencegahan bagi semua pihak untuk selalu menjunjung tinggi ketentuan yang berlaku.
" Ada denda juga 2 juta rupiah, jadi kami harapkan seluruh masyarakat soppeng menjunjung tinggi integritas dan kejujuran dalam setiap proses pemilihan umum "
Sekedara diketahui HM penyuluh agama memberikan bantuan Paket untuk guru mengaji tersebut berupa uang tunai senilai 400.000 rupiah yang mana terselipkan kartu caleg DPR RI dari partai PDIP no urut 2 atas nama Syamsu niang.