Terkini, Bulukumba - Tim kuasa hukum Akbar Idris dari Koalisi Bantuan Hukum Pro Demokrasi resmi menyerahkan memori banding terhadap putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bulukumba dalam kasus dugaan pencemaran nama baik Bupati Bulukumba, Andi Muchtar Ali Yusuf. Senin 6 Mei 2023.
Penyerahan Memori Banding tersebut dipimpin langsung Oleh Zaenal Abdi sebagai Ketua Tim dari Kandora Law Firm, Muhammad Arsyi Jailolo dari HMI, Nurzaldy dari PBH Peradi Sungguminasa Gowa, Rahmat Rahadi dan Kudikal Ghulam dari PBHI Sulsel.
Pengajuan itu berdasarkan Kasus kriminalisasi dengan menggunakan delik Pasal 45 Ayat (3) Jo. Pasal 27 Ayat (3) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang menjerat Akbar Idris selaku terdakwa.
Hingga Akbar Idris yang berlatar belakang aktivis HMI itu divonis hukuman penjara 1 Tahun 6 Bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bulukumba.
Atas perkara tersebut, Kuasa Hukum Akbar Idris menilai itu sebagai bentuk kegagalan dan ancaman berdemokrasi di indonesia.
“Peristiwa tersebut juga telah mengekang kebebasan berpendapat dan kritik terhadap kekuasaan yang merupakan pelanggaran hak asasi manusia,” Jelas Zaenal Abdi.
Zaenal Abdi menyebut penanganan kasus yang dilaporkan oleh Bupati Bulukumba (Andi Muchtar Ali Yusuf) tersebut terkesan sangat dipaksakan oleh aparat penegak hukum, baik di kepolisian, kejaksaan hingga pemeriksaan dan putusan pengadilan.
“Ini wujud peradilan sesat yang merugikan Akbar Idris dan ancaman terhadap masyarakat secara Luas,” Terang kuasa hukum Akbar Idris itu.
“Putusan Pengadilan Negeri Bulukumba ini apabila dibiarkan dan menjadi Putusan yang berkekuatan hukum maka akan menjadi ancaman buruk bagi demokrasi dan kebebasan berpendapat di negera kita, serta pemerintah daerah akan merasa sangat berkuasa dan mampu memberikan tekanan yang lebih besar lagi kepada masyarakat apabila memberikan kritikan yang dianggap merugikan pemerintah,” tambah Zaenal Abdi.
Selain itu, Muhammad Arsyi Jailolo sebagai advokat perwakilan HMI juga menambahkan bahwa pemenjaraan aktivis oleh Bupati Bulukumba adalah petanda buruk bagi perkembangan demokrasi dan gagalnya pemimpin daerah sebagai satu subsistem demokrasi dalam membangun daerahnya.