Tata Tertib DPRD mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota dan Undang-Undang-Undang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Mengenai penamaan Komisi, DPRD Provinsi DKI Jakarta memakai Abjad yang terdiri dari Ketua, Wakil Ketua dan Sekretaris yang bersesuaian dengan PP 12 Tahun 2018.
Selanjutnya, mengenai Pimpinan Bapemperda dan Badan Kehormatan 2 orang yang terdiri dari Ketua dan Wakil Ketua. Tim Penyusun Tata Tertib DPRD Provinsi DKI Jakarta mengusulkan untuk Wakil terdiri dari 2 orang, tetapi ditolak oleh Kemendagri.
Semua hal ini yang inilah yang menjadi muatan lokal bagi kami di DKI Jakarta, yang dimana tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi di atasnya yaitu PP 12 Tahun 2012," tutup Lukmanul.
Di akhir pertemuan, Pimpinan dan Anggota Tim Penyusun Tata Tertib DPRD Provinsi Sulawesi Selatan menyampaikan terima kasih atas atensi dari DPRD DKI Jakarta yang telah memberikan saran dan masukan kepada kami di dalam pembahasan Tata Tertib DPRD Provinsi Sulawesi Selatan. Tentunya kita berharap Tata Tertib DPRD ini bisa menjadi pedoman kita dalam melaksanakan aktivitas terkait tugas, fungsi dan peran DPRD.
Kunker ini ditutup dengan foto bersama oleh Pimpinan dan Anggota Tim Penyusun Tata Tertib DPRD Provinsi Sulawesi Selatan bersama Bapak Lukmanul Hakim dari Perwakilan Anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta.










