Gakkum KLHK Kembali Tangkap Pelaku Perusakan Cagar Alam Faruhumpenai di Luwu Timur

Gakkum KLHK Kembali Tangkap Pelaku Perusakan Cagar Alam Faruhumpenai di Luwu Timur

FD
Fachri Djaman

Penulis

Terkinidotid Hadir di WhatsApp Channel
Follow

Sementara itu, kedua tersangka saat ini dilakukan penitipan penahanan di Rumah Tahanan TAHTI Polda Sulsel.

Sedangkan barang bukti alat berat excavator dan chainsaw dititipkan di Kantor UPT KPH Angkona di Malili, Kabupaten Luwu Timur.


"Ini kali kedua, Gakkum KLHK melakukan operasi di CA Faruhumpenai, kami akan berkoordinasi dengan para pihak untuk mencegah dan menjaga CA Faruhumpenai yang saat ini terancam. Kami akan terus melakukan pengungkapan kemungkinan adanya keterlibatan pelaku lain, pemodal dan aktor intelektual yang turut serta dalam perusakan CA Faruhumpenai untuk perkebunan kelapa sawit," tegas Kepala Balai Gakkum KLHK, Aswin Bangun, Jumat, 1 Maret 2024.

Pada kesempatan ini, pihaknya juga mengirimkan pesan sekaligus peringatan kepada siapa saja yang melakukan pelanggaran hukum dengan cara merusak alam demi mendapatkan keuntungan pribadi, untuk menghentikan perbuatannya.

"Kami juga berharap para pelaku mendapatkan hukuman seberat-beratnya agar dapat menimbulkan efek jera. Selain itu, ini merupakan bukti kehadiran dan keseriusan Negara melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dalam menjaga kelestarian alam dan melindungi hak-hak masyarakat untuk mendapatkan dan mewariskan lingkungan hidup yang baik untuk generasi selanjutnya,” tegas Aswin Bangun.

Kepala Balai Besar KSDA Sulwesi Selatan, Jusman mengungkapkan, pihaknya sebagai pemangku kawasan CA Faruhumpenai mengucapkan terima kasih dan mengapresiasi rekan-rekan Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi, yang telah berhasil mengamankan dan menghentikan kegiatan perusakan CA Faruhumpenai.

"Kawasan CA Faruhumpenai itu sendiri merupakan habitat satwa dilindungi seperti Burung Maleo, Anoa, Tarsius dll. Selanjutnya kami akan bersinergi dengan Gakkum KLHK, TNI, Polri, Pemerintah Daerah serta masyarakat, dalam menjaga hutan, khususnya upaya menjaga kawasan konservasi khusunya di Sulawesi Selatan," ujarnya.

Selanjutnya Aswin Bangun menambahkan, sebagai pengingat bagi kita semua, bahwa kawasan konservasi merupakan harta yang tak ternilai, pusaka dan benteng terakhir sebagai penyangga kehidupan kita, yang harus dijaga dan dilindungi bersama.

Selain itu, lanjutnya, kawasan konservasi juga merupakan habitat flora dan fauna dilindungi yang terancam punah, sehingga perbuatan para pelaku kejahatan seperti ini, tidak hanya merusak sumber daya alam dan ekosistem, tapi juga merusak peradaban dan keberlangsungan generasi yang akan datang.

"Untuk itu kami berpesan kepada kita semua seluruh masyarakat, untuk turut serta dalam upaya menjaga kelestarian alam yang kita miliki, karena menjaga kelestarian alam, sekaligus merupakan bagian dari upaya kita menjaga dan merawat peradaban," ungkap Aswin.