Berkas Lengkap, Gakkum KLHK Limpahkan Tersangka Pengrusakan Cagar Alam Faruhumpenai ke Kajaksaan

Berkas Lengkap, Gakkum KLHK Limpahkan Tersangka Pengrusakan Cagar Alam Faruhumpenai ke Kajaksaan

FD
Fachri Djaman

Penulis

Terkinidotid Hadir di WhatsApp Channel
Follow

Hakim Tunggal Ardy Dwi Cahyono, S.H. dalam sidang putusan di PN Malili, mengatakan penyidikan yang dilakukan oleh Penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi selaku Termohon hingga menetapkan IL (49) dan ED (43) sebagai Tersangka, sudah sesuai dengan prosedur dan mekanisme hukum yang berlaku.

Dalam Putusan Pengadilan Negeri Malili Nomor 1/Pid.Pra/2024/PN MII yang dibacakan oleh Hakim Ardy Dwi Cahyono, S.H. dan dibantu oleh Hamik Sitti Kalsum, S.H., bahwa “Mengadili dalam eksepsi, menyatakan eksepsi pemohon tidak dapat diterima. Menolak permohonan pra peradilan untuk seluruhnya”.

Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi, Aswin Bangun mengungkapkan pihaknya mengucapkan terima kasih kepada rekan-rekan Polda Sulawesi Selatan, Kejaksaan, TNI, dan BBKSDA Sulawesi Selatan serta seluruh masyarakat yang turut membantu dalam penanganan kasus ini.

'Saat ini berkas tersangka IL (49) dan ED (43) telah kami limpahkan ke pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Luwu Timur untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di meja hijau. Kami berharap hukuman yang diberikan dapat memberikan efek jera kepada para pelaku," ujarnya.

"Selanjutnya kami akan terus mengembangkan kemungkinan adanya keterlibatan para pelaku lain, pemodal, dan aktor intelektual yang turut serta dalam perusakan CA Faruhumpenai untuk perkebunan kelapa sawit. Hasil sementara dari pengembangan kasus ini, kami telah menetapkan tiga tersangka baru. Sehingga sudah ada lima orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan dua di antaranya, IW dan RB, saat ini berstatus DPO dan masih dalam upaya pencarian agar dapat segera mempertanggungjawabkan perbuatannya," tambahnya.

Kepala Balai Besar KSDA Sulwesi Selatan, Jusman mengungkapkan, sebagai pemangku kawasan CA Faruhumpenai, pihaknya mengucapkan terima kasih dan apresiasi yang sebesar-besarnya kepada rekan-rekan Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi atas kemajuan dan perkembangan dalam penanganan kasus perusakan CA Faruhumpenai.

"Ke depannya, kami akan terus bersinergi dengan Gakkum KLHK, TNI, Polri, Pemerintah Daerah, serta masyarakat dalam menjaga hutan, khususnya dalam upaya melindungi kawasan konservasi di Sulawesi Selatan. Kawasan CA Faruhumpenai merupakan habitat bagi satwa-satwa yang dilindungi seperti Burung Maleo, Anoa, Tarsius, dan lainnya, yang keberadaannya harus kita jaga demi kepentingan kita bersama dan generasi mendatang," tuturnya.

Aswin Bangun menambahkan, pada kesempatan ini pihaknya menyampaikan pesan sekaligus peringatan kepada siapa saja yang melakukan pelanggaran hukum dengan cara merusak alam demi mendapatkan keuntungan pribadi, untuk segera menghentikan perbuatannya.

"Ini merupakan bukti komitmen kami serta bentuk kehadiran dan keseriusan Negara melalui KLHK dalam upaya menjaga kelestarian alam dan melindungi hak-hak masyarakat untuk mendapatkan dan mewariskan lingkungan hidup yang baik untuk generasi selanjutnya. Sebagai bentuk komitmen dan konsistensi Gakkum KLHK, kami telah melakukan 2.130 operasi pengamanan lingkungan hidup dan kehutanan dan 1.529 kasus perkara kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan telah dibawa ke pengadilan,” tegas Aswin.