Penyidik Gakkum KLHK Limpahkan Tersangka Pengrusakan Cagar Alam Faruhumpenai ke Kejaksaan

Penyidik Gakkum KLHK Limpahkan Tersangka Pengrusakan Cagar Alam Faruhumpenai ke Kejaksaan

FD
Fachri Djaman

Penulis

Terkinidotid Hadir di WhatsApp Channel
Follow

Aswin menambahkan, pelimpahan tersangka IW ke Kejaksaan merupakan bagian dari komitmen Gakkum KLHK untuk menindak tegas setiap pelanggaran hukum lingkungan.

"Kami berharap vonis terhadap tersangka memberikan efek jera kepada siapa pun yang mencoba merusak lingkungan. Kami akan terus meningkatkan sinergi dengan aparat penegak hukum lainnya untuk melindungi kawasan konservasi di Sulawesi," ujarnya.

Kepala Balai Besar KSDA Sulwesi Selatan, Jusman mengungkapkan, Cagar Alam Faruhumpenai memiliki peran penting dalam ekosistem Sulawesi, menjadi habitat bagi spesies yang dilindungi seperti Burung Maleo, Anoa, dan Tarsius.

"Melindungi kawasan ini bukan hanya tentang menjaga satwa, tetapi juga tentang melestarikan lingkungan hidup yang berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat di sekitarnya," ujarnya.

Peringatan juga diberikan kepada pihak-pihak yang melakukan perusakan lingkungan demi keuntungan pribadi.

"Kami mengirimkan pesan tegas kepada siapa saja yang melakukan pelanggaran lingkungan, untuk menghentikan aktivitas pelanggaran tersebut, karena kami akan terus berupaya untuk memastikan seluruh pelanggaran bidang lingkungan hidup dan kehutanan, dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum," tegas Aswin.

Dengan lebih dari 2.130 operasi pengamanan yang telah dilakukan dan 1.529 kasus perkara lingkungan hidup yang dibawa ke pengadilan, Balai Gakkum LHK terus menunjukkan dedikasi dalam menjaga kelestarian lingkungan dan memastikan hak-hak masyarakat akan lingkungan yang bersih dan sehat terjaga untuk generasi yang akan datang.