Hanya saja, dari hasil analisis hukum ditemukan bahwa sebagian akses jalan masuk dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama almarhum Basri Caronge seluas 1.239 meter persegi.
“Kami minta untuk pemilik tanah ini sebelum menjual secara sempurna, itu harus membereskan semua permasalahan yang ada di atas objek itu,” tutur Adeh.
Adeh juga menegaskan, tidak ada aksi penutupan jalan oleh pihak hotel. Sebab yang terjadi adalah pemilik tanah membangun fondasi di atas lahan miliknya sendiri.
“Jadi perlu dipahami juga bahwa tidak ada aksi penutupan. Yang ada sebenarnya adalah kegiatan pemilik tanah membangun fondasi di atas tanah miliknya sendiri yang diperoleh secara sah menurut hukum,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa komunikasi antara pemilik tanah dan pihak Nirmalasari sebenarnya sudah berlangsung lama. Opsi tukar guling maupun pembelian disebut pernah ditawarkan, namun tidak tercapai kesepakatan.
“Oleh karena itu pemilik tanah beranggapan ya sudah lah saya membangun di atas tanah saya sendiri kok dilarang,” imbuhnya.
Untuk itu, jika ada pihak yang merasa dirugikan, Adeh mempersilakan untuk menempuh jalur hukum sebagaimana diatur di dalam undang-undang.
Ia juga menyebut telah ada Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB), namun belum sempurna karena objek tanah masih diklaim pihak lain.
Sementara itu, rekan Adeh, Lucky Diwangkara, turut menegaskan bahwa tidak ada akses fasilitas umum (fasum) yang ditutup.
“Untuk masalah fasum itu memang kami sudah kroscek, mulai dari peninjauan lapangan langsung, audiensi dengan pihak instansi yang sebenarnya berwenang untuk menyatakan itu fasum atau bukan. Dan memang tidak ada pernyataan atau dokumen manapun yang menyatakan itu fasum,” tegas Lucky.










