Ia menegaskan bahwa bukan pihak hotel yang melakukan pemblokiran jalan, melainkan pemilik tanah langsung yang turun tangan.
Saat ditanya apakah itu akses publik, ia dengan menjawab tegas bukan, sebab sejauh hasil penelusuran pihaknya disebut tidak ditemukan dokumen-dokumen jika itu adalah fasilitas umum.
Lucky juga menambahkan, dalam waktu dekat akan ada pernyataan resmi dari Polda Sulsel terkait persoalan tersebut. Klaim bahwa jalan itu sudah ada sejak tahun 1970-an, ia menilai setiap pembangunan jalan seharusnya memiliki dasar dokumen hukum.
“Kalau untuk masalah jalan itu kan memang kalau misalnya ada, pembangunan jalan kan harus ada dokumen hukum. Nah sekarang dokumen hukum mengenai itu sama sekali tidak ada,” kata Lucky.
Terpisah, Camat Tamalanrea Andi Patiroi, membenarkan bahwa perkara tersebut telah bergulir ke Polda Sulsel.
“Itu menurut pihak Polsek sudah bergulir di Polda masalah tanah. (Ditutup karena) Sengketa tanah, iya,” kata Patiroi dimodifikasi terpisah.
Ia menjelaskan, pengecoran dilakukan pada Kamis (25/2/2026) malam. Sehari sebelumnya, suasana sudah tegang ketika akses itu lebih dulu ditutup menggunakan pagar seng oleh pihak yang bersengketa.
“Kalau kondisi sekarang itu, kita pantau dari malam itu memang sudah ada penutupan jalan. Sampai sekarang, iya. Tadi malam itu ada pengecorannya. Penumpukan batu-batu gunung,” ungkapnya.
Ia menyebut, penutupan tersebut berdampak langsung pada aktivitas Wisma Nirmalasari. Meski demikian warga sekitar masih memiliki jalur alternatif.
“Iya. Pihak Wisma Nirmalasari. Kalau warga ada aksesnya tersendiri. Pihak Nirmalasari dengan Grand Puri yang ada permasalahan tanah di situ,” kata Patiroi.










