Gakkum KLHK Kembali Tahan Pemodal Penambangan Emas Tanpa Izin di Tolitoli

Gakkum KLHK Kembali Tahan Pemodal Penambangan Emas Tanpa Izin di Tolitoli

FD
Fachri Djaman

Penulis

Terkinidotid Hadir di WhatsApp Channel
Follow

Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Tengah, Muhammad Neng mengungkapkan, pihaknya sebagai penanggung jawab dan pemangku kawasan Hutan Lindung Salugan, mengucapkan terima kasih atas kerjasama yang baik dengan Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi, Polda Sulawesi Tengah, Kejaksaan Negeri Tolitoli dan masyarakat yang telah membantu dalam penanganan kasus ini.

"Selanjutnya kami akan meningkatkan kegiatan patroli dan kerja sama dalam pengawasan, pengamanan dan perlindungan kawasan hutan di Provinsi Sulawesi Tengah dengan Balai Gakkum KLHK, TNI, Polri, Pemerintah Daerah, dan seluruh masyarakat dalam upaya menjaga kelestarian alam sebagai fungsi ekologis, sehingga dapat memberikan kesejahteraan bagi masyarakat yang berkeadilan,” ujarnya.

Kepala Kejaksaan Negeri Tolitoli, Albertus meyatakan dukungannya. Pihaknya menyadari betapa pentingnya menjaga kelestarian sumber daya alam bagi kehidupan kita semua.

"Untuk itu, kami mendukung dan siap berkolaborasi dengan Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Tengah dan Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi dalam upaya penegakan hukum bidang lingkungan hidup dan kehutanan demi kelestarian alam serta menjamin hak-hak masyarakat mendapatkan lingkungan hidup yang baik untuk saat ini dan generasi mendatang," ungkap Albertus.

Sementara itu, Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi, Aswin Bangun menegaskan, pihaknya akan terus mengembangkan dan mengurai kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan bisnis gelap, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak-pihak yang turut menampung hasil tembang emas ilegal tersebut.

"Sebelumnya kami juga telah berhasil mengamankan pelaku yang berperan sebagai pemilik dan pemodal kegiatan PETI berinisial SH di lokasi yang sama dengan barang bukti 4 unit alat berat ekskavator. Temuan ini telah kami laporkan kepada Bapak Dirjen Gakkum KLHK, yang selanjutnya menugaskan kami untuk meningkatkan pengawasan dan memerintahkan kepada Penyidik untuk berkoordinasi dengan PPATK guna mendalami kemungkinan adanya Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sehingga para pelaku dapat ditangkap dan dihukum seberat-beratnya agar ada efek jera, terutama terhadap penerima manfaat utama (beneficiary ownership) dari kejahatan ini," tegas Aswin.

Aswin menambahkan, sebagai bentuk komitmen pemerintah untuk menghentikan kejahatan lingkungan hidup, termasuk kejahatan pertambangan illegal, Gakkum KLHK sampai dengan saat ini telah melakukan 2.133 Operasi Pengamanan Hutan, Pembalakan liar dan TSL serta 1.553 diantaranya telah diseret ke meja hijau.