Terkini, Sulsel - Balai Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Sulawesi (Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi) telah melakukan penahanan terhadap tersangka berinisial IM (42) sebagai pemodal atas kasus Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang terjadi dalam kawasan Hutan Lindung Salugan di sekitar wilayah Galepu Sungai Salugan, Desa Janja, Kecamatan Lampasio, Kabupaten Tolitoli, Provinsi Sulawesi Tengah.
Saat ini Tersangka IM (42) dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara kelas II A Palu.
Kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya kegiatan PETI dalam kawasan Hutan Lindung Salugan di wilayah Kabupaten Tolitoli.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi bersama-sama dengan jajaran Kejaksaan Negeri Tolitoli melakukan operasi pengamanan hutan ke lokasi tersebut.
Tim operasi menemukan basecamp/pondok penambang beserta beberapa peralatan pendukung yang digunakan untuk kegiatan penambangan.
Setelah melakukan penyisiran di lokasi tersebut, tim menemukan 1 unit alat berat ekskavator yang disembunyikan tidak jauh dari lokasi PETI, namun pada saat itu tim operasi tidak menemukan pelaku di tempat kejadian perkara.
Selanjutnya Tim membawa barang bukti alat berat ekskavator untuk diamankan di kantor KPH Gunung Dako.
Berbekal informasi awal dalam kegiatan pengumpulan data dan informasi dari Tim yang diterjunkan sebelum pelaksanaan operasi pengamanan hutan, pelaku IM (42) berhasil diamankan.
Setelah dilakukan penyelidikan, penyidikan dan gelar perkara, Penyidik menetapkan pelaku IM (42) yang merupakan pemodal dalam kasus ini sebagai tersangka.
Penyidik menjerat pelaku dengan Pasal 78 ayat (3) Jo Pasal 50 ayat (2) huruf a UU No 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dengan Pasal 36 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan PERPU No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dan/atau Pasal 89 ayat (1) Jo Pasal 17 ayat (1) huruf a dan huruf b UU No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dengan Pasal 37 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP, dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah).









