Terkini – Balai Penegakan Hukum Kehutanan (Balai Gakkumhut) Wilayah Sulawesi, Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan menyerahkan tersangka berinisial IGR (45) kepada Kejaksaan Negeri Pasangkayu (Tahap II) pada Selasa, 21 April 2026, dalam perkara perambahan kawasan hutan produksi konversi (HPK) secara ilegal di Kabupaten Pasangkayu, Provinsi Sulawesi Barat.
Penyerahan ini merupakan tindak lanjut atas pengembangan perkara yang sebelumnya telah menjerat tersangka S, seorang ketua kelompok tani setempat.
Dalam amar putusan persidangan di Pengadilan Negeri Pasangkayu pada 12 Desember 2025, Majelis Hakim yang dipimpin oleh Anandy Satrio P secara tegas memerintahkan penyidik untuk melakukan pengembangan perkara, termasuk menetapkan pihak lain sebagai tersangka apabila ditemukan alat bukti yang cukup.
Menindaklanjuti putusan tersebut, Tim Penyidik dari Balai Gakkumhut Wilayah Sulawesi melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan lanjutan.
Berdasarkan hasil pengembangan, IGR yang merupakan oknum aparatur pada unit pengelolaan hutan di wilayah Sulawesi Barat diduga memiliki peran penting dalam terjadinya perambahan kawasan hutan tersebut.
Dalam fakta persidangan, terungkap bahwa IGR diduga memberikan informasi kepada tersangka S bahwa lokasi kawasan hutan tersebut aman untuk dikelola, sehingga mendorong terjadinya aktivitas pembukaan lahan tanpa izin.
Perkara ini bermula dari operasi penindakan yang dilaksanakan pada 12 Mei 2025 oleh tim gabungan yang terdiri dari Pos Wilayah Mamuju Seksi Wilayah II Balai Gakkumhut Wilayah Sulawesi, Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Barat, dan DENPOM XIV/2 Parepare.
Operasi tersebut dilakukan di Desa Sipakainga, Kecamatan Duripoku, Kabupaten Pasangkayu, dan berhasil mengamankan satu unit alat berat jenis ekskavator yang diduga digunakan untuk membuka kawasan hutan secara ilegal.
Dari hasil penanganan perkara, diketahui bahwa luas lahan yang telah dibuka tanpa izin mencapai kurang lebih 0,65 hektare dan diduga akan digunakan untuk pengembangan perkebunan kelapa sawit.
Atas perbuatannya, tersangka IGR dijerat dengan ketentuan pidana di bidang kehutanan, yakni Pasal 78 ayat (3) jo. Pasal 50 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah, serta Pasal 92 ayat (1) huruf a jo. Pasal 17 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Perbuatannya tersebut diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun serta denda maksimal Rp7,5 miliar.










