Sebelumnya, tersangka S telah lebih dahulu diproses hukum atas perannya dalam mengoordinasikan aktivitas pembukaan lahan di kawasan hutan tersebut.
Penanganan perkara ini menunjukkan komitmen aparat penegak hukum untuk tidak hanya menindak pelaku lapangan, tetapi juga menelusuri dan menindak pihak-pihak yang diduga turut berperan dalam terjadinya tindak pidana kehutanan.
Kepala Balai Gakkumhut Wilayah Sulawesi, Ali Bahri, dalam keterangannya menegaskan bahwa penegakan hukum ini akan terus dilakukan secara tegas dan menyeluruh, termasuk terhadap oknum aparat yang menyalahgunakan kewenangannya.
“Kami berkomitmen untuk menindak tegas setiap bentuk perambahan kawasan hutan, tanpa pandang bulu. Proses hukum ini menjadi pesan bahwa siapa pun yang terlibat, baik pelaku langsung maupun pihak yang memfasilitasi, akan dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Penanganan perkara ini menunjukkan bahwa setiap pihak yang terlibat memiliki peran dan tanggung jawab masing-masing dalam terjadinya tindak pidana, baik pelaku langsung maupun pihak yang diduga turut memfasilitasi.
Balai Gakkumhut Wilayah Sulawesi mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan, mendukung, maupun mempermudah aktivitas ilegal di kawasan hutan, seperti membuka, menguasai, atau memanfaatkan kawasan hutan tanpa izin.
Peran aktif masyarakat dalam menjaga serta melaporkan dugaan pelanggaran sangat penting guna mendukung upaya perlindungan dan kelestarian hutan.










