Dalam pengantarnya, Suci menyampaikan bahwa Sertifikasi Keandalan sudah menjadi kewajiban yang disebutkan dalam UU 19 tahun 2016 tentang transaksi elektronik, pada pasal 10 dan diatur lebih lanjut dalam PP PDMSE bahwa setiap MSE baik dalam negeri maupun luar negegeri wajib memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh instansi terkait untuk memperoleh sertifikat keandalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam Materinya, Dr. Muhammad Amirulloh enyampaikan secara garis besar Sertifikasi Keandalan Privasi bagi Pelaku Perdagangan melalui Sistem Elektronik, hal yang paling inti menurutnya yaitu bagaimana menciptakan sistem elektronik yang aman dan handal, dan beroperasi sebagaimana mestinya.
"Karena inilah yang menjadi sarana yang dihasilkan dalam ekonomi digital. Secara umum ada 3 (tiga) hal utama yang dibahas dalam kuliah umum ini yaitu: pertama, Bagaimana masyarakat informasi terbentuk, pemanfaatan ecomers, dan baspek hukumnya, khususnya baik dari segi teori maupun regulasinya; kedua, Bagaimana sertifikat keandalan prifasi ini sebagai pendekatan hukum dan teknologi baik dalam tataran teori maupun dalan regulasi hukum; ketiga Bagaimana Sertifikat keandalan privasi ini kedudukannya sebagai satu standarisasi nasional indonesi, apa wajib atau atau tidak," jelasnya.
Dr. Amirulloh menyoroti bahwa sertifikasi keandalan privasi merupakan bagian penting dalam perlindungan data pribadi.
Data pribadi menurut hak privasi itu merupakan milik hak yang bersangkutan, hak disini terbagi atas dua yaitu baik untuk menutup data pribadinya, atau untuk membuka/mengisinkan pihak lain mengakses data pribadinya, ini dijamin dalam pasal 28G UUD 1945 amandemen ke-4.
"Inilah yang menjadi landasan konstitui perlunya pengaturan tentang sertifikat keandalan bagi pelaku e-commerce di Indonesia. Kemudian diterbitkan UU No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi yang akan segera efektif berlaku pada taggal 19 Oktober 2024," tuturnya.
Dalam Undang-undang ini, lanjutnya, memberikan pengertian pengertian yang sangat luas tentang data pribadi, tidak hanya non elektronik, namun juga secara elektronik.
Terkait Sertifikat keandalan, ada beberapa peraturan lain yang saling terkait yaitu Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik, Peraturan pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik, Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi Dalam Sistem Elektronik.
Adanya berbagai peraturan terkait dengan Sertifikasi Keandalan Privasi bagi Pelaku Perdagangan melalui Sistem Elektronik di Indonesia sehingga ini perlu penyelarasan antara satu peraturan dan peraturan yang lain untuk bisa memberikan peastian hukum bagi perlindungan keamanan data pribadi.
Penyelenggaraan acara ini juga menegaskan pentingnya kesadaran dan kepatuhan dari para pelaku e-commerce terkait dengan perlindungan data pribadi.










