BPJS Ketenagakerjaan Dampingi 359 Pekerja PT GNI Aktivasi JMO di Morowali Utara

BPJS Ketenagakerjaan Dampingi 359 Pekerja PT GNI Aktivasi JMO di Morowali Utara

EP
Echa Panrita Lopi

Penulis

Terkinidotid Hadir di WhatsApp Channel
Follow

Terkini, Morowali UtaraBPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah Sulawesi Maluku memperkuat pemanfaatan layanan digital bagi pekerja melalui kegiatan monitoring dan pendampingan aktivasi aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) bagi pekerja PT Gunbuster Nickel Industry (GNI) di Kabupaten Morowali Utara.

Kegiatan yang berlangsung pada 7–8 Agustus 2025 tersebut menjadi bagian dari upaya BPJS Ketenagakerjaan meningkatkan akses pekerja terhadap layanan digital sekaligus memperkuat pemahaman mengenai manfaat program jaminan sosial ketenagakerjaan.

Dalam kegiatan tersebut, sebanyak 359 pekerja PT GNI mendapatkan pendampingan secara langsung untuk melakukan aktivasi dan mengakses aplikasi JMO.

Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Sulawesi Maluku mengatakan, pemanfaatan teknologi digital melalui JMO merupakan langkah strategis untuk mendekatkan pelayanan kepada peserta.

“Kami terus mendorong kemudahan layanan melalui JMO agar pekerja dapat mengakses informasi kepesertaan dan layanan BPJS Ketenagakerjaan secara cepat dan mudah. Pendampingan ini penting untuk memastikan pekerja dapat memanfaatkan JMO secara optimal,” ujarnya.

Libatkan Petugas BPJS Ketenagakerjaan dan Tim HR PT GNI

Pelaksanaan kegiatan melibatkan 8 petugas, terdiri atas lima petugas BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Morowali dan tiga orang dari tim HR PT GNI.

Kolaborasi tersebut dilakukan untuk memberikan pendampingan langsung kepada pekerja, terutama dalam proses aktivasi akun serta pengenalan berbagai fitur layanan yang tersedia dalam aplikasi JMO.

Selain aktivasi JMO, pekerja juga mendapatkan edukasi mengenai Jaminan Hari Tua (JHT). Materi tersebut mencakup manfaat program, akses informasi kepesertaan, serta kemudahan memperoleh layanan melalui aplikasi digital BPJS Ketenagakerjaan.

Edukasi juga diberikan mengenai Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), termasuk pemahaman mengenai manfaat dan persyaratan kepesertaan program tersebut.